Komisi II Soroti Tumpang Tindih Lahan di Provinsi Riau

24-04-2024 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang saat bertukar cenderamata usai Rapat Kerja dengan Kanwil BPN Riau, di Pekanbaru, Riau, Selasa (23/4/2024). Foto: Wilga/vel

PARLEMENTARIA, Pekanbaru - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyoroti penerbitan sejumlah sertifikat tanah di Provinsi Riau yang masih terkendala akibat tumpang tindih lahan dengan kawasan hutan. Pihaknya mengaku sangat kaget, saat mengetahui bahwa status atas tanah yang sudah bersertifikat bisa terhambat hanya karena SK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Padahal menurutnya, otoritas pertanahan itu mutlak ada di BPN.


“Kalau kita membaca Undang Undang 41 Tahun 1999, tidak ada di sana diatur mengenai tanah, yang diatur mengenai hutan, yang sebenarnya hamparan saja berarti bukan tanah,” ujar Junimart saat ditemui usai Rapat Kerja dengan Kanwil BPN Riau, di Pekanbaru, Riau, Selasa (23/4/2024).


Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menambahkan, jika KLHK sebenarnya tidak memiliki wewenang membahas soal tanah, melainkan hanya hutan. Sedangkan BPN punya kewenangan mutlak tentang tanah. “Kami juga pertanyakan, bagaimana SK dari menteri bisa menganulir undang-undang,”ujarnya


Junimart menegaskan, dengan adanya temuan ini dalam waktu dekat Komisi II DPR RI berencana melakukan rapat kerja bersama Menteri ATR/BPN dan Menteri LHK untuk membahas permasalahan ini. Pasalnya ia menilai permasalahan ini akan menjadi bahan evaluasi penting di DPR.


“Kita akan komunikasi dengan Ketua Komisi IV Supaya kita melakukan rapat kerja bersama antara Komisi II dan IV, tentu Komisi IV itu mitra dari KLHK, kita akan bicarakan supaya rakyat itu juga nyaman Punya kepastian,” katanya.


Lebih lanjut, Junimart tidak ingin setelah sertifikat diterbitkan oleh BPN dan ternyata tanah yang disertifikatkan itu masuk dalam kawasan hutan maka akan timbul persoalan lainnya sehingga masyarakat yang dapat dirugikan.


“Apa yang kami dapatkan saat ini akan kami lakukan pendalaman. Kami juga akan meminta Dirjen Planologi masuk ke ATR/BPN, itu saja. Kalau begitu kerja BPN tidak akan terganggu lagi, dia sudah satu atap di sana,” pungkas Legislator Dapil Sumatera Utara III ini. (we/aha)

BERITA TERKAIT
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...
Dibahas dalam UU Omnibus Law Politik, Komisi II: Putusan MK Babak Baru Demokrasi Konstitusi
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang penghapusan syarat...